Main Article Content

Abstract

Penjaminan alat kesehatan kacamata merupakan salah satu manfaat tambahan yag diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada peserta JKN. Sejak implementasi program JKN, kasus kacamata makin meningkat dan berdampak pada peningkatan biaya pelayanan kesehaan yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Selain peningkatan kasus, proses penjaminan yang tidak efektif juga memicu kenaikan beban biaya. Untuk mendapatkan pelayanan kacamata, peserta berkunjung ke FKTP, kemudian dirujuk ke FKRTL dan mendapatkan pelayanan kacamata di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di setiap titik layanan, BPJS Kesehatan membayarkan biaya pelayanan kesehatan. Penjaminan tidak efektif berdampak pada pengeluaran yang tidak seharusnya sebesar Rp 153 miliar per tahun. Riset operasional ini dilakukan untuk mendapatkan alur penjaminan yang lebih efektif. Data diperoleh dari 26 kantor cabang BPJS Kesehatan selama kurun waktu Juli 2019 sampai Maret 2020. Perubahan proses bisnis memungkinkan peserta mendapatkan resep kacamata dari dokter di FKTP untuk selanjutnya mendapatkan kacamata di optik. Perubahan proses bisnis ini berdampak pada efisiensi sebesar Rp 4.8 miliar. Direkomendasikan BPJS Kesehatan untuk mengimplementasikan proses bisnis hasil riset di seluruh Indonesia.

Keywords

Efisiensi FKTP Kacamata Penjaminan Refraksi

Article Details

How to Cite
H Denawati, T., Dhanalvin, E. ., P Saut, B. ., & R Siregar, D. (2021). Uji Coba Penjaminan Kacamata di FKTP. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 1(1), 44–53. https://doi.org/10.53756/jjkn.v1i1.16

References

  1. BPJS Kesehatan. (2018). Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Jakarta.
  2. Menteri Kesehatan. (2013). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris. Jakarta.
  3. Menteri Kesehatan. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri. Jakarta.
  4. Menteri Kesehatan. (2015). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/514/2015 tentang Panduan Prakitk Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Jakarta.
  5. Menteri Kesehatan. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Jakarta.
  6. Menteri Hukum dan HAM. (2018). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Jakarta.

Most read articles by the same author(s)