Kesiapan Penerapan Pelayanan Kelas Standar Rawat Inap dan Persepsi Pemangku Kepentingan
DOI:
https://doi.org/10.53756/jjkn.v1i1.15Keywords:
Kelas standar rawat inap, Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional, Rumah sakitAbstract
Salah satu amanah dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah adanya pelayanan medis dan non-medis yang sama, tidak ada perbedaan, dalam rangka mencapai keadilan sosial. Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), keadilan ini diterjemahkan sebagai pelayanan kelas standar rawat inap untuk menggantikan tingkatan fasilitas akomodasi rawat inap yang saat ini berlaku. Memasuki tahun keempat implementasi Program JKN, amanah ini masih belum dapat terwujud. Untuk itu, studi ini berupaya menganalisis kemungkinan penerapan kelas standar rawat inap, termasuk menghitung ketersediaan tempat tidur di Indonesia untuk mendukung penerapan tersebut. Studi ini menggunakan mixed method di mana studi kuantitatif dilakukan melalui metode survei terhadap 520 responden peserta JKN yang pernah mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit. Studi kualitatif dilakukan melalui wawancara dan diskusi terarah pada pembuat kebijakan Program JKN. Hasil studi menunjukkan bahwa seluruh responden studi dari peserta maupun pembuat kebijakan mendukung penerapan kelas standar rawat inap dengan preferensi yang beragam. Meskipun demikian, disepakati bahwa diperlukan waktu setidaknya 5 tahun untuk memastikan penerapan kelas standar rawat inap dapat dilaksanakan dengan baik. Rumah sakit khususnya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sarana dan prasarana agar sesuai dengan ketentuan kelas standar rawat inap. Studi ini merekomendasikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kebijakan kelas standar rawat inap. Tenggat waktu penerapan kelas standar rawat inap pada dokumen Peta Jalan Jaminan Kesehatan perlu direvisi, dilengkapi dengan beberapa regulasi tambahan dan sosialisasi yang intensif.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 (2004).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 (2009). pasal 29 ayat (1) huruf b. Undang-Undang Nomor 25 (2009) tentang Pelayanan Publik pada Bab II Pasal 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Golda Kurniawati, Citra Jaya, Sekarnira Andikashwari, Yulita Hendrartini, Tonang Dwi Ardyanto, Kasir Iskandar, Muttaqien Muttaqien, Syamsu Hidayat, Risky Tsalatshita, Haryo Bismantara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.