Analisis Kendala Pengadaan Obat Program Rujuk Balik (PRB) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Studi Kasus Pada Puskesmas BLUD di Kabupaten Indragiri Hilir)
Analisis Kendala Pengadaan Obat Program Rujuk Balik (PRB) di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Studi Kasus Pada Puskesmas BLUD di Kabupaten Indragiri Hilir)
DOI:
https://doi.org/10.53756/jjkn.v3i1.126Keywords:
PRB, procurement, BLUD, medicineAbstract
Program Rujuk Balik (PRB) is a health service program for Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) participants with chronic illnesses in stable condition and still require long-term care. PRB has not run optimally; one of the reasons is related to drugs. The aim of the study was to examine the procurement of drugs for PRB patients at the Public health center (Puskesmas). This research in Indragiri Hilir Regency, Riau Province, in 2022. Data collection was carried out by Focused Group Discussions (FGD) and in-depth interviews with the Leaders and Managers of the pharmacy department at 5 Puskesmas and the Pharmaceuticals and medical devices (Farmalkes) Sub-coordinator at the Public Health Office Indragiri Hilir. The results showed that Puskesmas did not procure PRB drugs because the drugs were provided by pharmacies in collaboration with BPJS Kesehatan, and they didn’t know how to procure drugs through e-purchasing. Constraints in procuring PRB drugs at the Puskesmas: a). The need for PRB drugs for each Puskesmas were different; b). Puskesmas do not yet have competent human resources; c). Not all Puskesmas have pharmacists; d). The budget plan for drug expenditure at the Puskesmas doesn’t match with payment period for PRB drug claims. Socialization and assistance of drug procurement by e-purchasing at the Puskesmas level, periodic evaluations, and increasing of the Health Service Office must be carried out. The drug procurement system needs to be simplified, and Puskesmas also requires adequate human resources in number and competence for the procurement.
References
Anggriani, Y., Rosdiana, R., & Khairani, S. (2020). Evaluasi Perencanaan dan Pengadaan Obat di Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Kabupaten Cianjur. PHARMACY: Jurnal Farmasi Indonesia, 17(2), 425–438.
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 15 tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rujuk Balik Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat, (2019).
Fatma, Rusli, & Wahyuni, D. F. (2020). Evaluasi Perencanaan dan Pengadaan Obat di Puskesmas Lau Kabupaten Maros. Jurnal Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, 8(2), 9–14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pub. L. No. Tahun 2018 Nomor 1213 (2018).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Pub. L. No. Tahun 2016 Nomor 1601 (2016).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pub. L. No. Tahun 2014 Nomor 874 (2014).
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor KF/Menkes/167/III/2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (e-Catalogue), (2014).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, Pub. L. No. Tahun 2022 Nomor 315 (2022).
Maryani, H., Kristiana, L., Andarwati, P., Paramita, A., & Aimanah, I. U. (2019). Pengelolaan Obat Dengan E-Purchasing Untuk Pasien Program Rujuk Balik Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 22(2), 99–105. https://doi.org/10.22435/hsr.v22i2.1398
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pub. L. No. Tahun 2009 Nomor 144 (2009).
Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.673/X/HK-2017 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Penuh pada Puskesmas di Kabupaten Indragiri Hilir, (2017).
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2018 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa BLUD Puskesmas, (2018).
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pub. L. No. Tahun 2018 Nomor 63 (2021). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161828/perpres-no-12-tahun-2021
Rokhmawan, U. R., Yudha Hernoko, A., & Khoirul Huda, D. M. (2017). Analisis Hukum Pengadaan Secara Elektronik (e-Purchasing). Medica Majapahit (Jurnal Ilmiah Kesehatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Majapahit)), 9(1). http://ejournal.stikesmajapahit.ac.id/index.php/MM/article/view/264
Saptarisa, R., Nuryani, D. D., & Perdana, A. A. (2020). Evaluasi Pengadaan Obat Secara E-Purchasing Berdasarkan E-Katalog Menggunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Sekampung Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Dunia KESMAS, 9(2), 215–222. https://doi.org/10.33024/jdk.v9i2.2974
Sulistiyono, H., Sarnianto, P., & Anggriani, Y. (2020). Dampak Kebijakan Pengadaan Obat Pada Puskesmas di Jakarta Era Jaminan Kesehatan Nasional. Window of Health : Jurnal Kesehatan, 3(4), 295–307. https://jurnal.fkmumi.ac.id/index.php/woh/article/view/634
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 elinda rahayu, Fitriyah Kusumawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.